Text
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia merupakan aspek penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerusakan ekosistem. Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, korupsi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Penegakan hukum lingkungan tidak hanya menekankan aspek sanksi, tetapi juga upaya preventif melalui edukasi, partisipasi masyarakat, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, sistem hukum lingkungan di Indonesia diharapkan mampu menegakkan keadilan ekologis dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Tidak tersedia versi lain