Penegakan hukum lingkungan di Indonesia merupakan aspek penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerusakan ekosistem. Meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, korupsi, serta rendahnya kesadar…
Penerapan delik formil dalam penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia menimbulkan berbagai problematika, baik dari aspek yuridis maupun praktis. Delik formil, yang menitikberatkan pada perbuatan tanpa harus menunggu akibat terjadinya kerusakan lingkungan, sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, aparat penega…