Buku ini menawarkan kerangka analisis yang menghubungkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Indonesia dengan perspektif antropologi hukum — yaitu melihat bagaimana norma-norma sosial, adat, dan budaya masyarakat lokal (termasuk masyarakat adat) berinteraksi dengan sistem hukum formal dalam pengaturan dan pemanfaatan SDA. Nurjaya menyoroti bahwa dalam praktik pengelolaan SDA, selain faktor …