Tindak pidana lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau gangguan terhadap fungsi lingkungan. Kajian ini membahas bentuk-bentuk kejahatan lingkungan seperti pembuangan limbah berbahaya, perusakan hutan, dan pencemaran air serta udara, yang berdampak pada kesehatan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan menjadi instrum…