Buku ini membahas bagaimana pemikiran filsafat hukum menuntun kritik terhadap relasi hukum, ekologi, dan keadilan sosial dalam konteks Indonesia, khususnya mempertanyakan paradigma pembangunan alamiah, dominasi ekonomi kapitalistik, dan perlunya paradigma hukum yang menghargai deep ecology agar keadilan sosial ekologis dapat tercapai.