**Abstrak** Hukum pidana lingkungan hidup berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum untuk mencegah dan menindak perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan. Melalui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan, hukum ini bertujuan memberikan efek jera serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, penegakan hukum lingkungan sering menghadap…