Buku ini menguraikan secara mendalam tentang struktur, kedudukan, dan fungsi kepala daerah serta perangkat daerah lainnya dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, dengan menelaah dasar hukum, kewenangan, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Pokok Pemerintahan di Daerah.