Buku Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi membahas landasan hukum, prinsip, dan implementasi penataan ruang di Indonesia dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, dengan menyoroti hubungan antara kebijakan tata ruang nasional dan kewenangan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.