Buku ini membahas secara komprehensif subjek transparansi penyelenggaraan negara, meliputi kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat, pelaporan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta laporan perjalanan dinas—untuk memperkuat akuntabilitas, mengurangi penyalahgunaan wewenang, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.