Buku ini mengkaji perkembangan hukum lingkungan di Jepang sejak era pasca-perang sampai pengesahan Kankyo Kihon H? 1993, menyelidiki bagaimana undang-undang tersebut menerima prinsip pembangunan berkelanjutan dan tuntutan internasional pasca KTT Rio 1992 untuk dijadikan tolok ukur dalam kebijakan lingkungan Indonesia.