Text
TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Tindak pidana lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, atau gangguan terhadap fungsi lingkungan. Kajian ini membahas bentuk-bentuk kejahatan lingkungan seperti pembuangan limbah berbahaya, perusakan hutan, dan pencemaran air serta udara, yang berdampak pada kesehatan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera, menegakkan keadilan, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain