Text
HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Sengketa lingkungan hidup merupakan permasalahan yang timbul akibat benturan kepentingan antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam. Hukum penyelesaian sengketa lingkungan hidup berperan penting dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Kajian ini membahas berbagai mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyelesaian sengketa diarahkan pada pemulihan fungsi lingkungan, bukan semata-mata pada sanksi hukum. Oleh karena itu, keberhasilan penyelesaian sengketa lingkungan sangat bergantung pada sinergi antara instrumen hukum, peran masyarakat, serta komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain