Text
HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA
**Abstrak**
Hukum pidana lingkungan hidup berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum untuk mencegah dan menindak perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan. Melalui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan, hukum ini bertujuan memberikan efek jera serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Namun, penegakan hukum lingkungan sering menghadapi kendala seperti lemahnya pembuktian, tumpang tindih regulasi, dan minimnya kesadaran hukum. Oleh karena itu, strategi penyelesaian sengketa lingkungan perlu mengedepankan pendekatan terpadu antara jalur litigasi dan nonlitigasi, termasuk mediasi, negosiasi, dan partisipasi masyarakat, guna mewujudkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain