Text
Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Yang Dinformasikan Div Untuk Bahan Kinya dan Pestoida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan internasional
Berdasarkan UU RI No. 10 Tahun 2013, teks ini menguraikan bagaimana Konvensi Rotterdam diadopsi di Indonesia untuk memastikan persetujuan atas dasar informasi awal dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu, sebagai langkah regulatif guna melindungi kesehatan dan lingkungan melalui transparansi, kerjasama antarnegara, dan kontrol ekspor-impor.
???? Subjek
Tidak tersedia versi lain