Text
Problematik Penerapan Delik Formil Dalam Prespektif Penegakan Hukum Pidanan Lingkungan Di Indonesia
Penerapan delik formil dalam penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia menimbulkan berbagai problematika, baik dari aspek yuridis maupun praktis. Delik formil, yang menitikberatkan pada perbuatan tanpa harus menunggu akibat terjadinya kerusakan lingkungan, sejatinya dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum sering menghadapi kendala dalam pembuktian unsur perbuatan melawan hukum, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, interpretasi yang berbeda terhadap unsur “perbuatan yang dilarang” dalam delik formil seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, pelaku pencemar atau perusak lingkungan masih banyak yang lolos dari jerat hukum. Diperlukan pembaruan sistem hukum pidana lingkungan yang lebih tegas, serta peningkatan kapasitas aparat dalam memahami karakteristik delik formil agar tujuan perlindungan lingkungan hidup dapat tercapai secara efektif dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain