Text
ALTERNATIF Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Negosiasi, Meditasi, Konsiliasi & Arbitrase)
Buku Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan oleh Joni Emirzon menjelaskan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan formal, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Buku ini mengurai dasar-dasar hukum alternatif penyelesaian sengketa, perkembangan peraturan di Indonesia (termasuk UU Nomor 30 Tahun 1999), serta kelebihan dan kekurangan masing-masing metode. Lewat penyampaian yang sistematis, penulis memberikan panduan praktis bagi para pihak yang bersengketa agar dapat memilih metode yang paling cocok untuk menyelesaikan masalah mereka secara efisien, adil, dan damai, dengan mempertimbangkan aspek waktu, biaya, dan hubungan antara pihak.
Tidak tersedia versi lain