Text
Praktik Penyelenggaraan Keistimewaan DIY
Praktik Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan khusus kepada DIY dalam bidang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang. Penyelenggaraan keistimewaan ini bertujuan untuk menjaga nilai-nilai historis, budaya, dan kearifan lokal yang telah menjadi identitas masyarakat Yogyakarta sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang partisipatif dan berkelanjutan. Melalui praktik pelaksanaan keistimewaan, DIY diharapkan dapat menjadi model daerah yang mampu mengharmonikan tradisi, pemerintahan modern, dan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain